Kepala Distransnaker Kukar: Perusahaan Wajib Bayar THR

img

(Kepala Distranaker Kukar, Hamli)

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, TENGGARONG- Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar mengingatkan kepada perusahaan di Kukar untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2021 tepat waktu.

Kepala Distransnaker Hamly mengatakan, kewajiban pembayaran THR oleh perusahaan ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri tenaga kerja Nomor : M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja/buruh  di Perusahaan.

"Kami dari Distransnaker Kukar hanya menindaklanjuti SE tersebut, kami sudah mendapat surat pemberitahuan dari Distransnaker Kaltim untuk menginvertarisir perusahaan agar membayar THR tahun ini kepada tenaga kerjanya" kata Hamly kepada Poskotakaltimnews, Jum'at (16/4/2021).

Distranaker Kukar nanti juga akan membuka Posko pengaduan THR dua minggu sebelum Idul Fitri 1422 H, didirikan posko tersebut bertujuan untuk menampung laporan terkait dengan persoalan THR 2021.

"Dan posko itu juga akan berfungsi sebagai tempat komunikasi antar managemen perusahaan dengan serikat pekerja, pemerintah daerah melalui Distrnasnaker" tuturnya

Apabila ada kendala kendala dalam pelaksanaan THR tersebut seperti dampak pandemi, maka segera dikomunikasikan ke Distransnaker Kukar, sehingga nanti akan dimediasi.

"Harapannya, semua perusahaan sesuai dengan UU PP Nomor 34/2021 tentang pengupahan, mereka  membayar THR tepat waktu sesuai dengan ketentuan" katanya.(*riz)